OJK Siap Sanksi 11 Perusahaan Asuransi yang Melanggar Batas Laporan

OJK Siap Sanksi 11 Perusahaan Asuransi yang Melanggar Batas Laporan
Ilustrasi Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

JAKARTA - Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempublikasikan data bahwa masih terdapat 11 entitas perusahaan asuransi serta reasuransi yang terpantau belum menyerahkan berkas Laporan Keuangan Tahun Buku 2025 audited yang berbasis pada ketentuan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan atau PSAK 117.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan bahwa temuan tersebut didapatkan setelah otoritas melakukan pengawasan ketat terhadap skema penyusunan Laporan Keuangan Tahun Buku 2025 audited.

Langkah monitoring tersebut juga dibarengi dengan agenda rapat koordinasi bersama seluruh jajaran manajemen perusahaan asuransi guna membedah grafik perkembangan penyelesaian laporan keuangan teraudit milik masing-masing korporasi.

“Based on the monitoring results, the majority of insurance companies have submitted their 2025 financial statements based on PSAK 117 in accordance with the extended deadline from initially April 30, 2026, to at the latest June 30, 2026,” katanya dalam konferensi pers daring RDKB OJK Juni 2026, Selasa (7/7/2026).

Walau demikian, Ogi menguraikan bahwa sampai dengan tenggat waktu akhir yang telah disepakati bersama tersebut, nyatanya masih ada segelintir korporasi yang kedapatan mangkir dari kewajiban pengiriman berkas.

“According to OJK's records, 3 out of 57 life insurance companies have not submitted their audited financial statements based on PSAK 117, and 8 general insurance and reinsurance companies have not submitted their audited financial statements based on PSAK 117,” urainya.

Menyikapi temuan tersebut, bagi entitas bisnis perasuransian yang dinilai belum menuntaskan kewajiban penyampaian laporan finansial sesuai regulasi, OJK dipastikan bakal mengambil tindakan tegas sesuai dengan landasan hukum yang berlaku di tanah air.

Langkah penegakan aturan dari pihak regulator ini bakal mencakup pemberian sanksi administratif berupa surat peringatan tertulis hingga pengenaan denda administratif berbentuk materiil.

Ogi menambahkan bahwa jajaran OJK berkomitmen untuk terus menjalankan fungsi pengawasan ketat demi memastikan tiap-tiap korporasi segera merampungkan sanksi laporan sekaligus mengawal mutu serta keandalan implementasi kaidah PSAK 117.

“In addition, with the implementation of PSAK 117, it is hoped that the audited financial statements will better reflect the true condition of the company's capability in providing technical reserves and payments for claims that will occur,” tekannya.

Sebagai informasi tambahan, institusi OJK membukukan data bahwa perolehan nilai premi asuransi komersial pada periode Mei 2026 sukses menyentuh angka Rp139,54 triliun, alias merangkak naik tipis sekitar 0,67 persen secara tahunan.

Total akumulasi raihan dana premi tersebut disumbang oleh kinerja pos premi asuransi jiwa yang mencatatkan pertumbuhan sebesar 5,87 persen secara tahunan menjadi senilai Rp76,79 triliun.

”And general insurance and reinsurance premiums slightly contracted by 5.03% year on year with a value of Rp62.76 trillion,” sebut Ogi.

Sementara itu, untuk grafik pembayaran klaim asuransi komersial pada periode lima bulan pertama sepanjang tahun 2026 dilaporkan telah menembus angka Rp91,79 triliun, atau mengalami lonjakan sebesar 8,54 persen secara tahunan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index