JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) memasang target pemanfaatan perangkat pelacak output pembuatan rokok secara langsung (real-time) agar dapat berfungsi optimal pada 2027.
Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Djaka Budhi Utama mengutarakan, institusinya bakal melangsungkan tahapan uji coba (piloting) terlebih dahulu terkait pengaplikasian sistem mutakhir tersebut dalam waktu dekat.
"Mungkin akhir Juni atau awal Juli kami akan melakukan piloting dulu ya. Nanti setelah itu tahun depan baru kami bisa efektif," jelasnya kepada wartawan usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR, Senin (15/6/2026).
Djaka menguraikan bahwa pihak otoritas akan memasang sebanyak 100 unit instrumen digital terlebih dahulu demi mengamati pencatatan volume rokok di dalam pabrik secara langsung. Implementasi menyeluruh bakal dikerjakan berangsur-angsur.
"Untuk tahap awal mungkin ada sekitar 100 mesin dulu. Nanti bertahap sampai dengan ke depannya," lanjut Purnawirawan TNI yang terakhir berpangkat Letnan Jenderal (Letjen) itu.
Adapun teknologi teranyar yang difungsikan guna memperketat kontrol barang kena cukai ini memberikan keleluasaan bagi petugas untuk memonitoring secara otomatis serta presisi atas aktivitas manufaktur rokok di area operasional pabrik.
Langkah ini diaplikasikan dengan target sebagai pengokoh tata kelola pengawasan cukai hasil tembakau supaya semakin valid, transparan, sekaligus bertumpu pada validitas data.
Pihak Bea Cukai saat ini tengah mematangkan megaproyek digital bernama Sistem Pengawasan Terintegrasi Barang Kena Cukai atau disebut SPT BKC. Melalui skema ini, komoditas rokok yang tergolong sebagai BKC bakal terpantau sirkulasinya secara instan.
Proses pemantauan secara langsung ini dirancang menyasar pada kalkulasi volume batang rokok maupun kemasan produk yang ditempeli pita cukai resmi. Informasi digital ini bakal menyokong telaah kepatuhan korporasi, estimasi pendapatan kas negara, dan deteksi dini atas potensi kecurangan.
Platform SPT BKC diproyeksikan bertindak selaku suplemen pelengkap dalam agenda penggagalan peredaran rokok ilegal yang selama ini digencarkan Bea Cukai bersama jajaran instansi penegak hukum lainnya.
Lewat kehadiran inovasi kontrol yang baru ini, proses pelacakan bisa bergulir lebih komprehensif, mencakup aspek hulu di ruang produksi sampai area hilir pada rantai niaga.
Pada agenda konferensi pers APBN KiTa periode Juni 2026 yang berlangsung Jumat (5/6/2026), Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sempat mengutarakan jika perangkat komputer pelacak komoditas rokok ini dijadwalkan beroperasi mulai Juni 2026.
"Juni udah mulai jalan itu programnya. Nanti enam bulan kepasang semua mesinnya. Penghitungan rokok di pabrik akan otomatis langsung masuk ke sini ke Bea Cukai sehingga tidak ada kebocoran-kebocoran lagi. Deteksinya cukup canggih termasuk untuk salah peruntukan, salah personifikasi, itu bisa terdeteksi langsung," jelasnya di Aula Mezzanine, Kantor Kemenkeu, Jakarta.