JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan untuk sebagian permohonan uji materi terkait dengan regulasi pencairan manfaat dana pensiun yang dimuat dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Ketukan palu hakim konstitusi ini memberikan kebebasan bagi para peserta program dana pensiun sukarela melalui Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) untuk menentukan opsi pencairan manfaat pensiun, baik secara total sekaligus maupun bertahap berkala.
Di dalam Putusan Nomor 139/PUU-XXIII/2025 yang dipublikasikan pada Selasa (30/6/2026), MK memberikan penilaian bahwa Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU PPSK terbukti berlawanan dengan UUD 1945 secara bersyarat jika diartikan mengikat pencairan manfaat pensiun sebatas secara berkala.
Lembaga tinggi yudikatif tersebut menetapkan bahwa skema penyaluran dana pensiun bagi keanggotaan yang bersifat opsional atau sukarela dapat dicairkan sekaligus ataupun berkala mengikuti keinginan dari peserta, janda/duda, atau anak dengan tetap tunduk pada ketentuan hukum dana pensiun.
Gugatan perkara hukum ini sendiri diinisiasi oleh 4 orang karyawan PT Freeport Indonesia yang tercatat sebagai anggota aktif pada Dana Pensiun Freeport Indonesia.
Mereka melayangkan tuntutan konstitusionalitas terhadap Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU PPSK karena menganggap kewajiban pencairan manfaat berkala merugikan hak buruh untuk mendapatkan kompensasi yang adil, kepastian hukum, serta standar kehidupan layak.
Melalui pertimbangan hukumnya, MK menarik garis pemisah yang tegas antara perolehan dana pensiun dari program sukarela dengan hak normatif buruh yang berwujud pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak.
Majelis hakim menilai manfaat pada program pensiun sukarela berstatus sebagai tunjangan tambahan bagi pekerja saat memasuki masa purnabakti, sedangkan pesangon adalah kewajiban mutlak pengusaha akibat PHK sehingga kedua instrumen tidak boleh disubstitusikan.
Berlandaskan argumen tersebut, MK berpendapat pematasan pencairan yang hanya membolehkan skema berkala tidak berjalan selaras dengan hak buruh atas upah layak dan adil serta asas kepastian hukum.
Mahkamah menyatakan norma Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU PPSK menentang Pasal 27 ayat (2) serta Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 sepanjang tidak memberikan opsi bagi penerima untuk memilih sistem sekaligus atau bulanan.
Melalui amar putusannya, MK mengabulkan gugatan pemohon untuk sebagian, memerintahkan pencatatan putusan ke dalam Berita Negara Republik Indonesia, serta menolak permohonan di luar poin yang dikabulkan.
Sebagai informasi pelengkap, regulasi sebelum adanya keputusan MK menetapkan dana pensiun di bawah Rp500 juta boleh diambil penuh 100 persen secara sekaligus, sedangkan di atas Rp500 juta dibatasi hanya 20 persen secara sekaligus dan 80 persen wajib dicairkan bulanan melalui aturan OJK.
Adapun potongan bunyi amar putusan MK tersebut adalah: "Menyatakan norma Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845) yang menyatakan, “Peraturan Dana Pensiun dapat memuat ketentuan yang mengatur pilihan pembayaran Manfaat Pensiun pertama kali secara sekaligus paling banyak 20% (dua puluh persen) dari Manfaat Pensiun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Peraturan Dana Pensiun dapat memuat ketentuan yang mengatur pilihan pembayaran manfaat pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela bagi peserta, janda/duda, atau anak, yang terbentuk dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak dibayarkan secara sekaligus atau berkala sesuai dengan kehendak peserta, janda/duda, atau anak dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, khususnya undang-undang yang mengatur dana pensiun”.