Kemendag Sebut Lemahnya Permintaan Global Sebabkan Harga CPO Turun

Kemendag Sebut Lemahnya Permintaan Global Sebabkan Harga CPO Turun
Ilustrasi kelapa sawit.

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan bahwa penurunan harga referensi (HR) pada produk minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) untuk periode Juli 2026 disebabkan oleh melemahnya permintaan di pasar global.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana memaparkan bahwa nilai HR CPO demi penetapan bea keluar (BK) serta pungutan ekspor (PE) sepanjang periode Juli 2026 dipatok senilai 1.000,90 dolar AS per metrik ton (MT), angka ini menyusut sebesar 28,61 dolar AS atau sekitar 2,78 persen jika disandingkan dengan periode Juni 2026 yang sempat berada di angka 1.029,51 dolar AS per MT.

"Penurunan HR CPO dipengaruhi melemahnya permintaan global, terutama dari India sebagai salah satu negara importir utama, serta penurunan harga minyak mentah dunia yang turut menekan harga minyak nabati di pasar internasional," ujar Tommy dalam keterangan di Jakarta, Rabu.

Tommy memaparkan bahwa penyusutan nilai HR CPO ini menjadi gambaran fluktuasi harga di pasar internasional yang dijadikan tolok ukur utama dalam penentuan kebijakan BK beserta PE.

Langkah penetapan nilai BK CPO sepanjang kurun waktu Juli 2026 berkaca pada regulasi Kolom Angka 8 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 jo PMK Nomor 68 Tahun 2025 dengan besaran mencapai 148 dolar AS per MT.

Di sisi lain, untuk besaran tarif layanan BLU BPDP atau komoditas PE CPO diputuskan sebesar 12,5 persen dari total nilai HR CPO, atau senilai dengan 125,11 dolar AS per MT yang aturannya mengacu pada Lampiran Huruf A PMK Nomor 69 Tahun 2025 jo PMK Nomor 9 Tahun 2026.

Proses penentuan angka HR CPO ini bertumpu pada rata-rata nilai perdagangan dalam rentang waktu 20 Mei sampai 19 Juni 2026 yang dihimpun melalui Bursa CPO Indonesia sebesar 890,84 dolar AS per MT, Bursa CPO Malaysia senilai 1.110,97 dolar AS per MT, serta indeks pasar Rotterdam senilai 1.468,28 dolar AS per MT.

Menyelaraskan dengan aturan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2025, andai selisih rata-rata angka dari tiga rujukan tersebut melewati batas 40 dolar AS, maka proses penetapan HR dialihkan memakai dua basis harga yang berperan sebagai median dan yang posisinya paling dekat dengan median.

Bersandarkan pada ketetapan tersebut, perhitungan untuk nilai HR CPO periode Juli 2026 dikalkulasikan lewat bursa CPO Malaysia serta bursa CPO Indonesia hingga akhirnya keluar angka nominal sebesar 1.000,90 dolar AS per MT.

Berbanding terbalik dengan kondisi tersebut, untuk komoditas olahan minyak goreng jenis refined, bleached, and deodorized (RBD) palm olein dalam kemasan bermerek yang bobot bersihnya paling banyak 25 kilogram dikenakan BK senilai 33 dolar AS per MT.

Rincian deretan merek produk yang dibebani tarif layanan tersebut diputuskan resmi melalui Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1503 Tahun 2026 mengenai Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto Kurang Dari dan atau Sama Dengan 25 Kg.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index