JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terpantau memperketat regulasi mengenai penguatan struktur permodalan bagi Bank Perekonomian Rakyat (BPR).
Lembaga pengawas tersebut meminta manajemen BPR agar mampu membuktikan secara konkret bahwa suntikan modal tambahan dapat mengerek performa perusahaan.
Melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2026 perihal Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR, pihak regulator tidak sekadar membebankan pemenuhan nominal modal semata.
OJK juga mendesak pelaku usaha BPR untuk menunjukkan indikator akurat bahwa tambahan modal yang disetorkan sanggup melejitkan produktivitas usaha perseroan.
Berdasarkan dokumen beleid baru tersebut, OJK memaparkan bahwa penambahan modal disetor ataupun sumbangan modal dalam wujud aset tetap cuma diizinkan jika memenuhi bermacam kriteria khusus.
Satu di antara persyaratan krusialnya yakni aset properti berupa tanah ataupun gedung wajib difungsikan demi menunjang operasional BPR.
Aset itu pun kudu didukung kalkulasi proyeksi bisnis terukur yang disusun oleh manajemen BPR yang menunjukkan efisiensi kinerja pasca-dana modal tersebut divalidasi.
Berdasarkan penjelasan resmi POJK, indikator peningkatan performa tersebut bisa direpresentasikan lewat penurunan ongkos operasional perusahaan.
Sebagai ilustrasi, unit BPR yang semula mengontrak tempat kantor dapat memangkas pengeluaran sewa bulanan setelah berhasil memiliki gedung mandiri.
Langkah efisiensi ini otomatis menekan kurva pengeluaran rutin operasional sehingga margin keuntungan atau laba usaha milik perseroan bisa bergerak naik.
Ketentuan mendasar tersebut memperlihatkan ikhtiar OJK dalam memastikan modal pelengkap tidak sekadar mempercantik angka neraca keuangan, namun juga memperkokoh fundamental bisnis BPR.
Sederet kualifikasi ketat ini juga berlaku menyeluruh bagi instansi BPR yang tengah berjuang menggenapi kepemilikan modal inti minimum di level Rp6 miliar.
Selain wajib memaparkan dokumen proyeksi peningkatan kinerja, institusi BPR diwajibkan mengantongi rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) di atas ambang 12 persen.
Angka rasio tersebut dihitung berlandaskan data laporan bulanan pada posisi paling mutakhir saat permohonan penambahan modal berwujud aset tetap diajukan.
Di sisi lain, OJK berkomitmen memantau secara berkala agar aset tetap yang diklaim sebagai modal tambahan benar-benar dialokasikan untuk kepentingan kerja rutin.
Andai dalam tenggat waktu tiga tahun terhitung semenjak surat pemberitahuan OJK diterbitkan aset bersangkutan menganggur, maka properti itu dikategorikan sebagai aset terbengkalai.
BPR yang memegang status pengawasan berkategori tidak normal juga dilarang keras menerima pasokan dana modal tambahan dalam wujud aset properti tetap.
Aturan POJK ini pun memberikan kewenangan penuh bagi OJK untuk memblokir aktivitas pembagian keuntungan laba bersih dalam jangka waktu tertentu pasca-BPR menerima modal aset tetap.
Intervensi kebijakan itu dapat diambil lewat pertimbangan strategis, salah satunya demi menjaga nafas bisnis BPR dalam mencetak laba berkelanjutan setelah penguatan modal dilakukan.
Bukan sebatas mengurusi koridor penambahan modal, lembaga OJK turut merumuskan sanksi administratif berjenjang bagi pelaku BPR yang abai terhadap instruksi permodalan.
BPR yang didapati mandek mematuhi batas modal inti minimum Rp6 miliar berisiko dijatuhi hukuman pembekuan operasional sebagian, hingga larangan ekspansi jaringan usaha.
Hukuman tambahan berupa pemblokiran himpunan dana baru, larangan penyaluran kredit baru, larangan dividen, sampai pembatasan fasilitas bonus bagi direksi dan komisaris juga disiapkan.
Lebih ekstrem lagi, sekiranya indikasi pelanggaran aturan terus berjalan konstan, OJK mempunyai wewenang penuh menurunkan peringkat kesehatan korporasi BPR.
Bagi manajemen BPR yang sudah dijatuhi hukuman administratif namun tetap tidak kunjung cakap memenuhi batas modal inti minimum, regulasi baru ini menyediakan pintu darurat.
Mekanisme tersebut berupa pembukaan jalur pengajuan pencabutan izin usaha atas kehendak mandiri BPR dengan batas waktu paling lama enam bulan sejak sanksi dijatuhkan.