JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dilaporkan sedang mematangkan skema penyempurnaan regulasi terkait Papan Pemantauan Khusus (PPK). Langkah ini berpijak pada hasil peninjauan berkala terhadap penerapan sistem Full Call Auction (FCA) sebagai komitmen nyata untuk mengawal integritas, mutu, sekaligus efisiensi di ekosistem pasar modal tanah air.
Rencana pembaruan ini meliputi usulan pergeseran pada sejumlah indikator PPK beserta sistem transaksi perdagangan. Agenda tersebut digulirkan dengan target mendongkrak efektivitas monitoring, keandalan penemuan harga (price discovery), efisiensi aktivitas perdagangan, hingga instrumen proteksi bagi para pemodal.
Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi, memaparkan bahwa pelaksanaan peninjauan secara periodik merupakan bentuk dedikasi dari BEI guna menjamin setiap kebijakan tetap selaras dengan denyut perkembangan pasar, sekaligus mampu menyajikan faedah maksimal bagi semua pemangku kepentingan.
“BEI secara konsisten melakukan evaluasi terhadap berbagai kebijakan yang telah diterapkan, agar senantiasa efektif dalam mendukung terciptanya pasar modal Indonesia yang teratur, wajar, efisien, transparan, serta memberikan pelindungan yang optimal bagi investor,” ujar Iding.
Ia mengurai, potret peninjauan terhadap performa PPK memperlihatkan adanya pergeseran grafik aktivitas transaksi pada sejumlah saham tertentu, terutama bagi jajaran saham yang tersaring masuk lewat indikator nonfundamental, yaitu indikator nomor 6, 7, dan 10.
Pada saham yang terjerat masuk lantaran belum sanggup memenuhi ambang batas minimal porsi free float (indikator 6) serta emiten yang terkena sanksi suspensi akibat pergerakan transaksi yang tidak biasa (indikator 10), hasil pemantauan menyuguhkan tingkat efektivitas yang kontras.
Ia menyambung, hasil pemantauan mendalam atas penerapan PPK mengindikasikan bahwa tiap-tiap indikator membawa karakter dan derajat efektivitas yang berlainan dalam menggapai misi utama dari kebijakan yang diluncurkan.
Oleh karena itu, hasil peninjauan komprehensif ini dijadikan landasan dasar oleh manajemen BEI untuk meluncurkan kalibrasi pada beberapa pasal ketentuan agar sistem pengawasan lalu lintas perdagangan saham berjalan kian efektif, responsif, dan berkesinambungan.
Berlandaskan potret evaluasi tersebut, BEI mengajukan draf penghapusan untuk indikator nomor 6, 7, dan 10, eksekusi penyesuaian bagi kriteria nomor 11, serta pembenahan sistem transaksi perdagangan di dalam kerangka PPK.
“Penyempurnaan tersebut dilakukan untuk menyelaraskan kebijakan dengan perkembangan kondisi pasar, berbagai kebijakan lain yang telah diterapkan, serta masukan dari para pelaku industri dan pemangku kepentingan,” ujar Iding.
Di luar urusan pembenahan kriteria, pihak otoritas bursa turut menyodorkan draf revisi sistem perdagangan lewat penerapan koridor batas atas dan bawah Auto Rejection yang dirancang lebih berjenjang pada papan khusus tersebut.
“Penyesuaian tersebut diharapkan membuat mekanisme Auto Rejection lebih selaras dengan karakteristik masing-masing kelompok harga saham, sehingga mendukung proses pembentukan harga yang lebih wajar, meningkatkan kualitas likuiditas, serta menciptakan perdagangan yang lebih teratur, wajar, dan efisien,” ujar Iding.
Sebagai langkah penguatan sistem transaksi, manajemen BEI juga melayangkan usulan mengenai penerapan masa Non-Cancellation Period pada sistem perdagangan di papan pemantauan khusus tersebut.
Format mekanisme tersebut sejatinya telah diuji coba terlebih dahulu pada fase pre-opening serta pre-closing terhitung sejak tanggal 15 Desember 2025, dan sukses memperlihatkan rapor yang memuaskan lewat penurunan grafik manipulasi maupun pembatalan pesanan menjelang penutupan harga.
Melalui perluasan implementasi sistem ini pada PPK, BEI menaruh harapan besar agar proses pencarian harga pasar mampu bergulir secara natural mencerminkan kondisi riil penawaran dan permintaan, mengikis potensi aksi kecurangan kuotasi seperti spoofing, sekaligus menjaga stabilitas harga emiten.
“Serta meningkatkan utilisasi fitur Market Order pada sesi Call Auction. Implementasi Non-Cancellation Period akan dilakukan bersamaan dengan implementasi Proyek Pembaruan Sistem Perdagangan dan Pengawasan (PSPP),” ujar Iding.
Iding memberikan garansi bahwa perombakan regulasi ini sama sekali tidak ditujukan guna mengunci pergerakan atau membatasi aktivitas transaksi para pelaku pasar, melainkan demi menaikkan derajat kualitas perdagangan agar likuiditas yang mengalir adalah tipe likuiditas sehat dan transparan.
“Dengan demikian, investor diharapkan memperoleh proses pembentukan harga yang semakin mencerminkan fundamental perusahaan maupun aktivitas perdagangan yang wajar,” ujar Iding.
Ia menjabarkan, untuk saat ini draf usulan perubahan pasal-pasal ketentuan tersebut masih berada dalam koridor proses Rule Making Rule (RMR) alias tahapan dengar pendapat bersama seluruh elemen pemangku kepentingan sebelum diresmikan menjadi regulasi baku.
Dalam menempuh tahapan ini, BEI berkomitmen untuk terus merangkul jajaran Anggota Bursa (AB), korporasi tercatat, asosiasi profesi, kalangan akademisi, hingga para pelaku pasar modal lainnya lewat bermacam-macam ruang diskusi kelompok maupun penyerapan aspirasi tertulis.
Ia memastikan bahwa seluruh ragam umpan balik dan aspirasi yang masuk bakal ditelaah secara mendalam dengan menimbang target utama kebijakan, efek domino bagi pelaku pasar, komparasi standar global, hingga keselarasan dengan undang-undang yang berlaku.
“Melalui proses evaluasi dan penyempurnaan yang dilakukan secara terbuka dan kolaboratif bersama seluruh pemangku kepentingan, kami berharap kebijakan yang dihasilkan akan semakin adaptif terhadap dinamika pasar, meningkatkan kualitas perdagangan, memperkuat pelindungan investor, serta semakin meningkatkan kredibilitas dan daya saing pasar modal Indonesia, baik di tingkat regional maupun global," ujar Iding.