Proyek PSEL Denpasar Raya Senilai Rp3 Triliun Resmi Dimulai

Proyek PSEL Denpasar Raya Senilai Rp3 Triliun Resmi Dimulai
Danantara Groundbreaking Proyek PSEL Denpasar Raya Rp3 Triliun [FOTO: NET].

JAKARTA - PT Danantara Investment Management (DIM) meresmikan dimulainya pembangunan proyek fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Denpasar Raya di Provinsi Bali pada Rabu (8/7/2026). Alokasi nilai investasi yang dikucurkan untuk proyek ramah lingkungan ini menyentuh angka Rp3 triliun.

Chief Executive Officer DIM Pandu Sjahrir menyampaikan, agenda peresmian tersebut dibarengi pula dengan prosesi penandatanganan perjanjian jual beli listrik atau power purchase agreement (PPA) yang menjadi tonggak awal dari jalannya implementasi proyek berbasis waste-to-energy dimaksud.

Dukungan Penuh untuk PSEL

Adapun prosesi penandatanganan berkas PPA dilaksanakan oleh PT PLN (Persero) bersama PT Weiming Nusantara Bali New Energy selaku badan usaha pelaksana proyek (BUPP). 

Menurut penjelasannya, proyek PSEL Denpasar Raya kini melangkah ke fase krusial menuju tahapan konstruksi fisik setelah rentetan proses penyaringan mitra kerja rampung diselesaikan.

"PSEL Denpasar Raya telah memasuki fase penting melalui agenda penandatanganan power purchase agreement dan peresmian pembangunan PSEL. 

Hal ini menandai kesiapan untuk mendorong realisasi solusi pengolahan sampah terintegrasi di Indonesia yang dimulai di Denpasar Raya," ujar Pandu dalam acara peresmian yang disiarkan secara daring.

Pandu memaparkan, total nilai investasi yang ditanamkan dalam proyek PSEL Denpasar Raya menyentuh Rp3 triliun. Agenda ini diproyeksikan mampu menyerap sekitar 1.200 tenaga kerja hijau (green jobs) sekaligus memangkas tingkat ketergantungan area lahan tempat pembuangan akhir (TPA) hingga mencapai 80%.

"Inisiatif ini bernilai Rp3 triliun, diperkirakan menciptakan 1.200 lapangan kerja hijau, serta mengurangi kebutuhan lahan TPA sekitar 80%," katanya.

Pandu mengutarakan bahwa rancangan proyek PSEL Denpasar Raya ditargetkan sebagai jalan keluar atas problematika sampah daerah. Program ini juga diproyeksikan memproduksi pasokan energi bersih sekaligus memberikan stimulus roda ekonomi bagi warga Bali. Infrastruktur tersebut bakal didirikan dengan mengacu pada regulasi standar lingkungan hidup European Industrial Emissions Directive (EU IED).

Merujuk pemaparan Pandu, operasional fasilitas ini diprediksi mampu menekan tingkat emisi dari lokasi tempat pemrosesan akhir (TPA) hingga menyentuh 80% serta mereduksi emisi karbon di kisaran 640.000 ton CO2 per tahunnya. 

Secara teknis operasional, proyek strategis tersebut dibidik mampu mengurai volume sampah di atas 500.000 ton per tahun, atau menyentuh porsi lebih dari 40% dari total tumpukan sampah di Pulau Dewata. 

Dari sisi pasokan setrum, PSEL Denpasar Raya bakal menyuplai energi hijau yang diproyeksikan cukup guna mengakomodasi kebutuhan daya listrik bagi sekitar 100.000 unit rumah tangga di Bali.

Lebih jauh, Pandu mengemukakan bahwa proses seleksi mitra kerja proyek PSEL dijalankan secara mendalam dengan melibatkan lebih dari 60 tenaga ahli serta kalangan profesional dari beraneka ragam rumpun keilmuan demi menggaransi operasional proyek berjalan selaras dengan parameter internasional. 

Ia menguraikan jajaran tim yang berkontribusi telah mengantongi portofolio rekam jejak dalam pengerjaan beragam proyek PSEL di sejumlah negara, seperti Thailand, Australia, Malaysia, Kuwait, Cina, Irlandia, hingga Jerman.

"Keterlibatan tim Danantara dan tim ahli independen menunjukkan bahwa proses pemilihan mitra ini telah verifikasi dan dilakukan secara profesional, didukung oleh keahlian teknis, operasional, hukum, finansial, dan lingkungan," katanya.

Infrastruktur PSEL Denpasar Raya kini telah tercatat masuk ke dalam daftar proyek strategis nasional (PSN). 

Ketetapan status tersebut merujuk pada regulasi Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No. 16/2025 yang mengintegrasikan Program Pengelolaan Sampah Terpadu ke dalam lingkaran PSN, berbarengan dengan Perpres No. 35/2018 serta Perpres No. 109/2025 mengenai langkah akselerasi pembangunan infrastruktur ramah lingkungan.

Di samping PSEL Denpasar Raya, terdapat dua proyek PSEL lainnya yang turut mendekam dalam daftar PSN. Kedua proyek dimaksud adalah PSEL Kota Bekasi serta PSEL Bogor Raya yang berlokasi di Jawa Barat. 

Secara birokrasi, legalitas status PSN tersebut diserahkan via Surat Keterangan PSN yang dirilis oleh Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian kepada tiap-tiap Badan Usaha Pengembang dan Pengelola (BUPP).

Pasca-masuknya proyek PSEL tersebut dalam daftar hitam di atas putih PSN, pihak BUPP terkait dipastikan bakal mengantongi sokongan penuh dari jajaran pemerintah pusat. Bentuk dukungan tersebut meliputi penguatan pola koordinasi lintas kementerian dan lembaga, bantuan penyelesaian kendala birokrasi di area lapangan, hingga penyediaan aneka instrumen kebijakan untuk memastikan jalannya pembangunan berlangsung efisien dan akurat sesuai target.

Adapun dalam realisasinya, PSEL Denpasar Raya turut memberdayakan area lahan milik PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo. Langkah ini direalisasikan lewat penandatanganan berkas perjanjian kerja sama (PKS) pemanfaatan lahan bersama pihak Pemerintah Kota Denpasar, beberapa waktu yang lalu. Dalam proyek terintegrasi tersebut, Pelindo memfasilitasi sebagian wilayah lahan hak pengelolaan (HPL) di kawasan Benoa dengan luas kisaran 60.502 meter persegi atau setara sekitar 6 hektare.

 Lahan dimaksud bakal dialokasikan untuk pendirian fasilitas utama PSEL beserta sarana infrastruktur penunjangnya. Skema pemanfaatan aset lahan ini direncanakan bergulir sepanjang 30 tahun demi menopang realisasi sistem tata kelola sampah terpadu di wilayah Bali.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index