JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan kebutuhan akan juru taksir atau penaksir bersertifikat di industri pergadaian akan terus meningkat seiring dengan pesatnya perkembangan sektor ini.
Peningkatan jumlah penaksir ini didukung oleh penambahan kuota peserta sertifikasi yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pegadaian dan LSP Pergadaian Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menjelaskan bahwa kewajiban memiliki penaksir bersertifikat telah diatur dalam POJK Nomor 39/POJK.05/2024 tentang Pergadaian guna menjamin standar kompetensi di industri.
Sebagai catatan, sepanjang tahun 2025 saja, jumlah peserta sertifikasi penaksir telah mencapai 2.220 orang.
Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI) berkomitmen untuk terus menggelar pelatihan dan sertifikasi secara berkala agar kualitas layanan kepada nasabah tetap terjaga dengan optimal.
Pertumbuhan industri pergadaian sendiri menunjukkan performa yang sangat kuat. Hingga April 2026, penyaluran pembiayaan industri pergadaian tercatat mencapai Rp157,20 triliun, tumbuh signifikan sebesar 56,80% secara tahunan (year on year).
Dari angka tersebut, produk gadai masih mendominasi dengan kontribusi mencapai 84,15% atau senilai Rp132,29 triliun.
Guna mendukung keberlanjutan bisnis, OJK mendorong perusahaan pergadaian untuk melakukan diversifikasi barang jaminan agar tidak hanya bergantung pada layanan konvensional.
Sesuai dengan SEOJK Nomor 52/SEOJK.05/2017, barang jaminan yang dapat diterima harus memiliki nilai ekonomis serta mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga April 2026, total aset industri pergadaian telah menyentuh angka Rp188,52 triliun, meningkat 53,50% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.