BERITA360.ID — Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar dua persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Kamis (17/9). Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa menjalani sidang lanjutan dengan agenda eksepsi pada pukul 09.00 WIB, sedangkan Roy Suryo mengikuti sidang perdana pembacaan dakwaan pukul 10.30 WIB.
Roy Suryo menyusul pada pukul 10.30 WIB dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu baru memasuki tahap awal persidangan pokok perkara setelah sebelumnya menjalani sejumlah proses praperadilan.
Juru Bicara PN Jakarta Timur Immanuel Tarigan membenarkan kedua terdakwa dijadwalkan menjalani persidangan pada hari yang sama. "Terdakwa TT menjalani sidang lanjutan dan untuk RS sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan," ujar Immanuel.
Dakwaan Berlapis untuk dr Tifa
Jaksa penuntut umum mendakwa dr Tifa dengan sejumlah pasal terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan pelanggaran informasi elektronik. Dakwaan primer menggunakan Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Untuk dakwaan subsider, jaksa memakai Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dakwaan subsider berikutnya mengacu pada Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Rangkaian dakwaan tersebut telah dibacakan jaksa dalam sidang pada Kamis 27 Agustus. Kini giliran dr Tifa menyampaikan keberatan sebelum majelis hakim menentukan tahapan persidangan berikutnya.
Roy Suryo Siapkan Bukti Surat dan Keterangan Ahli
Tim kuasa hukum Roy Suryo menyatakan telah menyiapkan materi pembelaan untuk menghadapi perkara pokok. Materi itu mencakup bukti surat dan keterangan ahli yang akan diajukan dalam persidangan.
Meski kedua perkara menyangkut isu yang sama, tim hukum Roy Suryo meminta perkaranya tidak digabung dengan perkara dr Tifa. Permintaan itu didasarkan pada perbedaan nomor perkara dan tahapan persidangan masing-masing terdakwa.
Setelah dakwaan dibacakan, persidangan Roy Suryo akan berlanjut sesuai tahapan hukum acara pidana yang ditetapkan majelis hakim. Adapun perkara dr Tifa memasuki agenda eksepsi sebelum majelis menentukan langkah berikutnya.
Majelis Hakim Sama, Tahapan Berbeda
Majelis hakim yang menangani kedua persidangan terdiri atas Christina Endarwati, Rudi Rafli Siregar, dan Mathilda Chrystina Katarina. Komposisi majelis tidak berubah meski tahapan perkara kedua terdakwa berbeda.
Perbedaan tahapan menjadi penanda penting dalam rangkaian perkara ini. Dr Tifa sudah melewati pembacaan dakwaan dan kini mengajukan eksepsi, sementara Roy Suryo baru pertama kali mendengarkan dakwaan jaksa.
Keduanya dijerat perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI. Persidangan hari ini menentukan langkah hukum selanjutnya bagi masing-masing terdakwa sesuai tahapan yang berjalan.