BERITA360.ID — Presiden Amerika Serikat Donald Trump melarang CNN, MS NOW, dan Politico masuk ke Gedung Putih. Larangan diumumkan melalui unggahan di Truth Social dan dinyatakan berlaku segera. Trump menuduh ketiga media itu berulang kali menerbitkan laporan palsu tentang dirinya dan pemerintahannya.
MS NOW adalah nama baru bagi MSNBC. Trump menuduh ketiga organisasi media itu berulang kali menayangkan laporan yang dia sebut palsu atau hasil rekayasa mengenai dirinya, pemerintahannya, dan negara AS.
Ancaman ke Media Lain
Dalam unggahan yang sama, Trump memperingatkan bahwa organisasi media lain bisa menghadapi pembatasan serupa. Dia menegaskan media tidak boleh terus-menerus menyiarkan apa yang dia nilai sebagai fiksi dan kebohongan saat meliput Presiden AS, Pemerintahan Trump, atau Negara AS.
"Media tidak boleh terus-menerus menulis atau memberitakan FIKSI dan KEBOHONGAN ketika mereka meliput Presiden AS, Pemerintahan Trump, atau Negara AS," kata Trump.
Dia menambahkan bahwa "Media Penyebar Berita Palsu Lainnya" akan menyusul. Pernyataan itu memperluas cakupan ancaman di luar tiga media yang sudah disebut namanya.
Pola Pembatasan Sejak 2025
Ketegangan antara Trump dan media pemberitaan AS bukan hal baru di masa jabatan keduanya. Trump kerap mengkritik media dengan label "berita palsu" dan menempuh jalur hukum terhadap sejumlah organisasi pers.
Pada Februari 2025, reporter The Associated Press dilarang mengakses Oval Office, Mar-a-Lago, dan Air Force One. Larangan itu muncul setelah AP menolak memakai nama "Teluk Amerika" untuk Teluk Meksiko, penamaan yang diubah pemerintahan Trump.
Kasus AP menunjukkan sanksi akses bisa dijatuhkan bukan hanya karena isi pemberitaan, tetapi juga karena perbedaan penamaan tempat. Larangan terbaru terhadap CNN, MS NOW, dan Politico menambah daftar pembatasan akses media ke lingkungan kepresidenan.
Gugatan Hukum yang Menumpuk
Selain membatasi akses, Trump telah mengajukan gugatan hukum terhadap sejumlah organisasi media. Sasaran gugatannya mencakup The New York Times, The Wall Street Journal, dan CBS.
Dalam gugatan-gugatan itu, Trump menuduh media melakukan pencemaran nama baik atau pemberitaan yang menyesatkan. Langkah hukum dan pembatasan akses berjalan bersamaan sejak awal masa jabatan keduanya.
Belum ada keterangan resmi dari CNN, MS NOW, maupun Politico soal larangan tersebut. Dampak larangan ini terhadap liputan rutin Gedung Putih masih menunggu perkembangan lebih lanjut.