Ada Titik Api, Wamen LH Diaz Hendropriyono Segel 50 Perusahaan

Ada Titik Api, Wamen LH Diaz Hendropriyono Segel 50 Perusahaan
Wamen LH Diaz Hendropriyono [FOTO: NET].

JAKARTA - Wakil Menteri Lingkungan Hidup (Wamen LH) Diaz Hendropriyono menegaskan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah mengeksekusi penyegelan terhadap kurang lebih 50 perusahaan yang tersebar di delapan provinsi akibat terdeteksinya titik api kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di area operasional mereka.

"Kami mengawasi perusahaan-perusahaan ini dan sekarang sudah ada 50 yang disegel. Artinya di situ ada yang terbakar, kalau benar ada keterlibatan perusahaan maka akan diberi sanksi," ujar Wamen Diaz, dalam keterangan dikonfirmasi dari Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Langkah penyegelan tersebut, lanjutnya, merupakan bagian dari penegakan hukum demi mengukuhkan komitmen KLH/BPLH dalam menindak tegas segala potensi pelanggaran pada kasus karhutla.

Tindakan tegas ini diambil setelah munculnya verifikasi sebaran titik kebakaran di areal kerja yang masuk dalam konsesi 50 korporasi tersebut.

Di samping tindakan hukum, ia pun menggarisbawahi krusialnya penyelarasan data lintas lembaga guna memperkokoh penanganan karhutla.

Penegasan itu diutarakannya usai melakukan inspeksi penanganan karhutla di Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (14/9), tempat Wamen Diaz mengecek langsung rekapitulasi data karhutla sebagai langkah responsif.

Pada pemantauan tersebut, terungkap adanya pemanfaatan tiga sumber data dari tiga satelit berbeda yang dipakai instansi terkait. Ia pun menginstruksikan integrasi data tersebut demi mempermudah pemantauan dan akselerasi pemadaman di lapangan.

"Tadi ada masukan bahwa ASEAN dalam memonitor kebakaran lahan hanya menggunakan satu satelit saja yaitu NOAA-20 untuk monitor asap karhutla, jadi ini bisa menjadi lesson learned bagi Indonesia untuk menciptakan konsistensi data, kalau data sudah sinkron, tentunya kami akan lakukan verifikasi lapangan lebih lanjut dan menindaklanjuti,” tutur Diaz.

Dalam rangkaian peninjauan itu, ia juga menjalin koordinasi bersama pihak swasta yang beroperasi di wilayah Kaltim. Pihak swasta menyetujui rencana pembuatan sumur bor pada beberapa titik yang terisolasi dari sumber air.

Wamen LH kembali mengingatkan jajaran terkait mengenai keberadaan Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 serta Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2026 yang diterbitkan sebagai panduan pencegahan dan pengamanan karhutla agar tak berulang.

"Terkait karhutla ini, peraturannya sudah jelas, sudah ada Inpres yang melarang pembakaran di lahan gambut dan juga ada SE Menteri LH yang mewajibkan Pemerintah Daerah untuk melakukan moratorium terhadap regulasi yang masih mengizinkan pembukaan lahan dengan cara membakar, semoga dengan semua langkah ini, penanganan karhutla bisa berjalan dengan lancar,” demikian Diaz Hendropriyono.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index