BERITA360.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan delapan tersangka dalam dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan di Kabupaten Bogor, termasuk Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri. Penyidik menyita uang Rp106,3 miliar dari berbagai pecahan mata uang asing dalam operasi yang juga menyeret Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adi.
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan atau HGB di Kabupaten Bogor. Penetapan disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026), sehari setelah operasi tangkap tangan yang menjaring 19 orang.
Dari delapan tersangka, dua di antaranya pejabat Kementerian ATR/BPN, yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung. Sisanya pihak swasta dan perantara, termasuk Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adi.
Empat nama lain yang ikut ditetapkan merupakan orang yang diduga kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yaitu Arif Sugiyanto yang juga mantan Bupati Kebumen, Fahd El Fouz yang merupakan politikus Partai Golkar, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Sengketa Lahan dan Permintaan Fee Rp2 Miliar
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan kasus bermula dari laporan masyarakat soal dugaan korupsi dalam pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.
Sebagian tanah itu diduga masih bersengketa dengan beberapa pemilik atau ahli waris sebelumnya yang memegang SHM atas tanah tersebut. Ahli waris sempat menggugat penerbitan sembilan SHGB Summarecon ke PTUN Bandung, lalu mengajukan blokir atas sertifikat itu sebelum mencabut gugatannya.
"Di mana diduga sebagian dari tanah itu masih bermasalah/sengketa dengan beberapa pemilik (ahli waris) sebelumnya, yang diduga memegang SHM atas tanah-tanah tersebut," kata Taufik.
Menurut Taufik, perantara Summarecon, Yaser Alfarisi, bersama Rizal Pahlevi membicarakan upaya pembukaan blokir dengan Erwin. Erwin merekomendasikan urusan itu kepada Sontang Coin Manurung, namun Sontang tidak dapat bertindak sebelum mendapat arahan atasan.
Pada awal Agustus 2026, komunikasi antara Yaser dan Rizal menghasilkan informasi bahwa pembukaan blokir dan penerbitan sertifikat tanah Summarecon membutuhkan fee dengan kode "dua" yang diduga senilai Rp2 miliar. Summarecon tidak menyanggupi angka itu dan hanya bersedia membayar Rp1,5 miliar karena diduga masih ada pihak lain yang akan menerima fee broker.
"Selanjutnya, ERW menyerahkan sebagian dari uang tersebut, yaitu senilai Rp200 juta kepada SON di sebuah kafe di Jakarta Selatan, untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon," ujar Taufik.
Gratifikasi Mutasi Jabatan dan Uang dalam Sembilan Koper
Penyidik juga menemukan dugaan gratifikasi terkait mutasi-promosi jabatan dan layanan pertanahan lain. Salah satunya pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan, yang diduga memberi uang pengurusan Rp2,1 miliar kepada Erwin.
Dari jumlah itu, Erwin diduga menyetorkan Rp1,8 miliar kepada Arif Sugiyanto. KPK turut menemukan sembilan koper bertuliskan nama Lampri berisi uang total Rp8 miliar, serta setoran tunai Rp10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening Arif Sugiyanto.
Arif berperan sebagai pengepul dari Erwin dan Muhammad Fakhry atas pungutan pengurusan layanan di Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah, maupun Kementerian ATR/BPN. Fahd El Fouz disebut menampung uang dari Arif.
"Penyidik masih terus mendalami asal-usul, peruntukan, aliran, serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang tersebut, termasuk kaitannya dengan proses pengurusan layanan pertanahan pada berbagai tingkatan," tutur Taufik.
Barang Bukti dan Status Hukum Para Tersangka
KPK menyita uang Rp106,3 miliar dalam pecahan berbagai mata uang asing dari beberapa titik, termasuk rumah Arif Sugiyanto. Penyidik juga mengamankan barang bukti elektronik untuk menelusuri aliran dana.
Seluruh tersangka belum berkekuatan hukum tetap dan masih menjalani pemeriksaan intensif. KPK belum mengumumkan pasal spesifik yang dikenakan kepada masing-masing pihak.