Permudah Aduan Konsumen, BPKN-Kemendag Siapkan Sistem Digital ODR

Permudah Aduan Konsumen, BPKN-Kemendag Siapkan Sistem Digital ODR
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Muhammad Mufti Mubarok [FOTO: NET].

JAKARTA - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) berkolaborasi dengan Kementerian Perdagangan merancang platform Online Dispute Resolution (ODR) guna mempercepat serta mempermudah penanganan konflik antara konsumen dan pelaku usaha berbasis digital.

Ketua BPKN Muhammad Mufti Mubarok mengungkapkan bahwa perancangan skema ini telah dikolaborasikan bersama Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kemendag.

“Saat ini kami sudah koordinasi dengan Ditjen PKTN mengembangkan sistem ODR sebagai salah satu upaya untuk mempermudah dan mempercepat proses penyelesaian sengketa melalui platform digital,” kata Mufti dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Mufti menjelaskan bahwa sistem ODR dirancang secara komprehensif, mencakup tahapan pelaporan konsumen, verifikasi data, proses mediasi antarpihak, hingga kepastian tindak lanjut atas keputusan sengketa.

Skema ini bakal mengoneksikan publik dan pelaku usaha dengan jajaran lembaga penangan masalah, seperti Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), instansi kementerian, serta pemangku kepentingan lainnya.

Di sisi lain, Mufti menekankan pentingnya penguatan legalitas hukum guna menjamin kejelasan prosedur, batas wewenang, tata cara penyelesaian, serta keabsahan keputusan yang dihasilkan secara daring.

“Penguatan payung hukum menjadi hal yang penting untuk disiapkan, khususnya untuk memberikan kepastian mengenai mekanisme, kewenangan para pihak, proses penyelesaian, serta kedudukan dan kekuatan hasil penyelesaian sengketa secara daring,” ujarnya.

Inisiasi layanan digital ini didorong oleh maraknya laporan aduan masyarakat. Data BPKN mencatat total 12.196 laporan masuk pada rentang waktu 2017 hingga 15 September 2026.

Dari angka tersebut, sebanyak 10.058 atau 82,5 persen laporan berpusat pada empat ranah utama, yaitu industri keuangan (4.084 aduan), sektor properti/perumahan (3.637 aduan), transaksi e-commerce (1.670 aduan), serta industri pariwisata dan ekonomi kreatif (667 aduan).

Khusus sepanjang tahun 2026 sampai pertengahan September, BPKN menangani 420 laporan. Dari total tersebut, 268 berkas berhasil dirampungkan, sementara 152 laporan sisanya masih bergulir dalam proses pengerjaan.

Nominal estimasi kerugian masyarakat yang terhimpun dari laporan tersebut menembus angka Rp30,89 miliar pada rentang waktu tersebut.

Meski demikian, BPKN menggarisbawahi bahwa jumlah kerugian materiil tersebut belum mencerminkan total kerugian konsumen yang sebenarnya di lapangan.

Mufti menambahkan, melesatnya tren transaksi dan jasa digital memicu kemunculan pola sengketa baru. Oleh sebab itu, fungsi perlindungan konsumen harus melangkah lebih jauh dari sekadar penanganan kasus, yakni memetakan akar masalah sebagai dasar pembenahan regulasi.

BPKN memposisikan kehadiran sistem ODR sebagai terobosan guna memperluas jangkauan masyarakat terhadap akses hukum yang efisien, transparan, dan terjangkau.

“Bagi BPKN, pengembangan ODR ini juga perlu ditempatkan sebagai bagian dari penguatan akses konsumen terhadap penyelesaian sengketa yang mudah, cepat, terjangkau, dan berkepastian hukum,” ucap Mufti.

BPKN menegaskan komitmennya untuk terus memberikan masukan strategis agar ekosistem ODR dapat terhubung secara terpadu dalam sistem perlindungan konsumen nasional, sekaligus memberi kepastian bisnis bagi para pelaku usaha.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index